Dusun GadingLaporWarga - Sistem Pengaduan dan Pelaporan Warga
Halaman Pelaporan Warga
Isi NIK Anda, jelaskan masalahnya, dan lampirkan bukti foto atau video.
Halaman Utama / Halaman Pelaporan Warga

Langkah 1 — Masukkan NIK

NIK dipakai untuk memastikan pelapor benar-benar warga yang terdaftar, dan untuk mengirim kode laporan ke WhatsApp Anda.

16 angka sesuai KTP.

NIK Anda belum terdaftar?

Hanya warga yang sudah terdaftar yang bisa mengirim laporan. Kalau NIK Anda ditolak sistem, silakan mendaftar dulu dengan membawa KTP ke petugas Dusun Gading.

KantorDusun Gading
Jam LayananSenin-Jumat, 08.00-15.00 WIB

Sudah punya kode laporan? Buka halaman Lacak Laporan.